Jelang Pemeriksaan BPK, Pemkab Boven Digoel Perkuat Kesiapan LKPD 2025
Tanah Merah, InfoPublik – Menjelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menggelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2026 sekaligus Monitoring Controlling di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses pemeriksaan keuangan daerah.
Bupati Boven Digoel Roni Omba menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan BPK merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen dan profesional untuk menilai kebenaran serta keandalan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh OPD wajib menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang dengan sengaja tidak menyerahkan dokumen atau menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Seluruh pimpinan OPD diminta memastikan pejabat pengelola keuangan, PPTK, bendahara, serta pihak terkait bersikap proaktif selama pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, Bupati memerintahkan Inspektur, Kepala Badan Keuangan, dan pelaksana harian Sekretaris Daerah untuk melakukan pemantauan intensif selama proses pemeriksaan. Seluruh pimpinan OPD juga dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama pemeriksaan, kecuali untuk kepentingan mendesak dengan izin langsung dari Bupati atau Wakil Bupati.
“Kita harus serius menghadapi pemeriksaan ini agar opini Wajar Dengan Pengecualian yang selama empat tahun kita peroleh dapat meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan kerja yang sungguh-sungguh, saya optimistis kita mampu,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun Pelaporan 2025 dengan batas akhir pelaporan 31 Maret 2026.
Ia turut menyoroti capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention yang masih rendah, yakni sekitar 36,3 persen per 3 Februari 2026, yang mencakup delapan area pencegahan korupsi.
Mengakhiri arahannya, Bupati Roni Omba menyampaikan apresiasi kepada Tim BPK dan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik serta memberikan rekomendasi perbaikan bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.
“Jika ada hal yang fiktif atau berpotensi fraud, harus diangkat menjadi temuan. Kami berharap pemeriksaan ini dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan,” tutupnya.