BKD Boven Digoel Perpanjang Waktu Pengisian DRH CPNS dan PPPK hingga 15 Juni 2025
Boven Digoel, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) resmi memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2025. Perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 9 hingga 15 Juni 2025, menyusul masih adanya peserta yang belum menyelesaikan tahapan administrasi.
Kepala BKD dan PSDM Boven Digoel, Mahmudin Abdullah, menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan ini diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena ditemukannya sejumlah peserta yang belum mengisi DRH dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai tenggat waktu.
“Beberapa peserta mengalami kendala seperti lupa akun, kehilangan HP, dan lainnya. Karena itu kami usulkan perpanjangan waktu ke BKN agar mereka bisa segera menyelesaikan administrasinya,” ungkap Mahmudin saat ditemui media, Rabu (11/6/2025).
BKD dan PSDM Boven Digoel juga menyatakan siap membantu peserta yang mengalami kesulitan teknis dalam proses pengisian DRH, termasuk masalah akun atau pengunggahan dokumen. "Kami imbau peserta agar segera menyelesaikan DRH. Jika ada masalah teknis, datang ke kantor BKD agar bisa kami bantu mencari solusi,” tegasnya.
Setelah seluruh DRH dan dokumen diunggah, data akan diverifikasi oleh BKN sebagai tahap akhir sebelum penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK. "Perpanjangan ini adalah bentuk dukungan kami, tapi jika hingga tanggal 15 Juni peserta belum juga menyelesaikan, maka tanggung jawab kembali kepada peserta,” tegas Mahmudin.