Bupati: ASN Dan Tenaga Kontrak Yang Caleg Agar Mengundurkan Diri

BERITA_23_MEI_2023-1_-_Copy.jpg

Boven Digoel, InfoPublik - Bupati Boven Digoel tegaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga Kontrak yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) agar mengundurkan diri.

Hal ini dikatakan oleh Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri dan pelantikan CPNS formasi tahun 2018, Rabu (17/05/23).

Bupati Boven Digoel mengatakan memasuki tahun politik kepada seluruh PNS atau tenaga kontrak yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif agar dapat membuat surat pengunduran diri secara resmi sesuai dengan aturan.

Baca Selanjutnya...