DPRK Boven Digoel Bahas Raperda Bantuan Hukum dan Tetapkan Propemperda 2026
Tanah Merah, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 dengan dua agenda penting, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Rabu (5/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, tersebut dihadiri oleh Bupati Boven Digoel Roni Omba, Wakil Bupati Marlinus, para anggota DPRK, serta pejabat pemerintah daerah. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum daerah serta menjamin hak masyarakat atas akses terhadap keadilan.
Dalam sambutannya, Simon Akka menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam proses pembentukan regulasi di daerah. Dokumen ini disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki arah kebijakan yang jelas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan Propemperda dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memperoleh kesepakatan terhadap prioritas regulasi yang akan dibentuk pada tahun 2026 mendatang,” ungkap Simon.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Simon menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk menjamin hak konstitusional masyarakat miskin terhadap layanan hukum yang adil dan terjangkau.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menegaskan bahwa bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan dasar hukumnya melalui peraturan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Boven Digoel.
Melalui pembahasan ini, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(MC Boven Digoel, Carukh)