Perda KTR Saja Tak Cukup, Butuh Peraturan Turunan untuk Tindak Tegas Pelanggaran

br65f3b9de850e7.jpg

Boven Digoel, InfoPublik – Untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel dirasa perlu mengeluarkan perda turunan. Nantinya, perda turunan berupa peraturan bupati (Perbub) akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran Perda KTR.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Boven Digoel, Murniati mengatakan, ketiadaan perda turunan ini menjadi kendala tersendiri bagi Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan menerapkan Perda KTR.

Baca Selengkapnya...