Sembilan Marga Sepakati Masuknya Investor Kelapa Sawit di Kampung Miri Distrik Jair

br6833acd60c681.jpg

Boven Digoel, InfoPublik - Sembilan Marga Pemilik Hal Ulayat di Kampung Miri Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel telah menandatangani kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel Serta PT Indoagro Daya Adimulia (PT IDA) untuk bangun Perkebunan Kelapa Sawit.

Kesepakatan antara sembilan marga pemilik hak ulayat bersama Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dengan PT Indoagro Daya Adimulia dilaksanakan di gedung rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boven Digoel, Selasa (20/5/2025).

Adapun kesembilan marga yang telah menandatangani kesepakatan melalui masing-masing ketuanya adalah, marga tutainan, kame 1, kame 2, kenakop, amote, tok, mikan, omba bon, serta genggambutop.

Pada kesepakatan tersebut terdapat beberapa poin penting yang diantaranya adalah PT Indoagro Daya Adimulia siap memfasilitasi sembilan marga untuk melakukan pemetaan Tapal batas setiap marga.

Sembilan marga juga telah sepakat bersama pemerintah untuk membangun perkebunan kelapa sawit diatas tanah adat melalui badan hukum koperasi yang akan ditentukan nanti dan akan di fasilitasi oleh Dinas perkebunan dan DPM-PTSP untuk diterbitkan surat tanda daftar budi daya (STD-B).

Selain sebagai penjamin modal bersama bank mitra, PT IDA juga telah bersepakat dengan kesembilan marga pemilik hak ulayat bersama Pemkab Boven Digoel untuk mendapat layanan penerbitan STD-B dan sertifikat secara OSS dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi serta pemerintah pusat sebelum lahan clearing dibuka.

Sembilan marga pemilik hak ulayat juga telah sepakat bahwa sebelum lahan clearing dibuka, kuasa sepenuhnya akan diberikan kepada koperasi yang nantinya dipakai untuk segera memproses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kebun masyarakat yang luas wilayahnya belum diukur kepastian luasnya.

Kemudian dalam proses penerbitan STD-B, kesembilan marga memberikan kuasa sepenuhnya kepada DPW Apkasindo Provinsi Papua Selatan untuk diproses dihadapan pejabat pembuat Akta Tanah (PPAP), H. Ahmad Ali Muddin.

Untuk sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT IDA dengan masa waktu 35 tahun, pemilik hak ulayat bersepakat dengan pemkab Boven Digoel untuk dibuat surat perjanjian sewa/kontrak lahan bagi masing-masing merga pemilik hak ulayat.

Pemerintah daerah juga segera mendorong PT IDA untuk secepatnya memiliki surat izin usaha (IUP, IUP-B, IUP-B, STDU-BP) dan dilarang untuk menjual kepada investor lain.

Oleh karena DPW Apkasindo adalah mitra pemerintah, maka kesembilan marga pemilik hak ulayat bersepakat untuk memberikan kepercayaan penuh sebagai pendamping mulai dari penerbitan STD-B, Lahan Clearing dan penandatanganan surat kemitraan antara sembilan marga dan pihak perusahaan.

Terkait dengan akan masuknya investor kelapa sawit di wilayah pemerintahannya, Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo menyampaikan bahwa kalau itu persetujuan dan keinginan masyarakat maka pemerintah akan membantu.

Tetapi apabila masyarakat pemilik hak ulayat tidak menyetujui maka pemerintah daerah akan mencabut izin perusahaan tersebut.

Namun bupati mengutarakan bahwa terkait hal tersebut tidak ada permasalahan antara marga maupun suku di wilayahnya.

"Ini murni dari masyarakat Kampung Miri, sembilan marga mereka mau ada perusahaan berinves diwilayah mereka tapi ada kebun plasma untuk mereka," ucap Hengki.

Dirinya kembali menekankan bahwa hak mutlak tanah adat masih dimiliki oleh masyarakat wambon yang berada di kampung Miri dan sekitarnya sehingga keputusan untuk masuknya investor ada pada mereka. (MC Boven Digoel/Angga)